Bandarlampung, Lampungku39 – Laporan atas dugaan tindak korupsi di Bawaslu Lampung Tengah, memasuki tahap pemanggilan pelapor oleh Kejaksaan Negeri setempat.
Menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu dirinya secara resmi melapor ke Kejari, soal dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Bawaslu Lamteng, pada kegiatan Pileg dan Pilpres 2024.
“Hari ini saya memenuhi panggilan kejaksaan untuk dimintai keterangan terkait laporan yang saya berikan,” ujarnya, Rabu (16/10/2024).
Menurutnya, laporan yang disampaikan kepada pihak Kejaksaan, meminta pihak Kejaksaan untuk menindaklanjuti terkait beberapa kejanggalan anggaran saat Pemilu berlangsung.
“Sebelumnya, beberapa Panwascam memberikan lnformasi terkait adanya kejanggalan anggaran yang diberikan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Lamteng, melalui bendahara secara tunai,” ungkapnya.
Dimana lanjut dia, anggaran yang dimaksud adalah uang makan, transport dan uang harian pemungutan suara untuk pengawas TPS yang dicairkan dua hari setelah penghitungan suara (tungsura).
Kasi Intel Kejari Lamteng M. Alvinda Yudhi Utama mendampingi Kajari Tommy Adhyaksa Putra membenarkan telah memanggil pelapor guna dimintai keterangan dan melengkapi bukti terkait laporan yang diberikan.
“Benar hari ini pelapor telah kita undang untuk dimintai klarifikasi atas laporannya. Yang bersangkutan juga telah memberikan tambahan bukti pendukung laporan tersebut. Selanjutnya, kami mohon waktu karena proses ini melibatkan penyelenggara Pemilu untuk menyelesaikan perkara ini,” jelasnya. (**)